Perhatian! Sebar Hoaks Kini Bisa Dengan Eksperimen, Kata Staf Ahli Kominfo dan Guru Besar Ilmu Komunikasi

- 1 April 2021, 19:53 WIB
Cuitan Akun Twitter Divhumas Polri
Cuitan Akun Twitter Divhumas Polri /

JURNAL MEDAN - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Profesor Henry Subiakto melalui akun Twitter-nya mengungkapkan dirinya terkadang bereksperimen dengan menyebarkan hoaks dan disinformasi.

Menurut dia, dengan begitu Netizen bisa melakukan koreksi atau meluruskan masalah.

"Saya justru kadang sengaja bereksperimen, apa yang sudah tersebar cukup lama di banyak WA group & FB, saat saya coba naikkan ke twitter, ternyata reaksi di twitter itu lebih cepat dalam mengoreksi content, terutama pada akun yang jelas pemiliknya. Hanya sejam sudah banyak yang ngoreksi. Baguslah. Thanks," ujar Henry Subiakto.

Baca Juga: Wuih, Erling Haaland Siap-siap Hijrah ke Barcelona, Nilai Transfer Naik 10 Kali Lipat

Baca Juga: Ada Ahok di Surat Wasiat Pelaku Teror ZA, Bonnie Triyana: Ternyata Ahok Bisa Menyatukan Sebagian Kalangan

Sayangnya cuitan tersebut mendapat serangan dari Netizen yang tidak terima dengan cuitan seseorang dengan label guru besar Ilmu Komunikasi tersebut.

Mantan staf khusus Menteri ESDM yang juga pegiat media sosial Said Didu langsung menanyakan maksud cuitan Profesor Henry tersebut.

"Pak Prof @henrysubiakto, sebagai staf ahli dan sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi dab sbg penyusun UU ITE, pasal berapa yg menyebutkan bhw sebarkan hoax bisa bebas dg alasan sedang experiment?," ujar Said Didu di akun @msaid_didu.

Ada juga akun yang menanggapi dengan membagikan cuitan Divisi Humas Polri terkait UU ITE dan sanksi bagi penyebar penyebar berita bohong atau hoaks sesuai UU ITE.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x