Perhatian! Sebar Hoaks Kini Bisa Dengan Eksperimen, Kata Staf Ahli Kominfo dan Guru Besar Ilmu Komunikasi

- 1 April 2021, 19:53 WIB
Cuitan Akun Twitter Divhumas Polri
Cuitan Akun Twitter Divhumas Polri /

Baca Juga: Erick Thohir Siapkan Kompor Listrik Solusi Penghematan Negara, Yuk Simak 6 Kelebihan Kompor Listrik

Baca Juga: Ustad Khalid Basalamah: Soal Bom Bunuh Diri dan Aksi Terorisme, Yakin Itu Mati Syahid? Ajaran Darimana Itu?

Disebutkan pasal 28 ayat 1 yang berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Kemudian dihubungkan dengan Pasal 45A ayat 1 UU ITE akan mendapatkan sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

So, Netizen? Masih berani sebar Hoaks? ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah