Baca Juga: Erick Thohir Siapkan Kompor Listrik Solusi Penghematan Negara, Yuk Simak 6 Kelebihan Kompor Listrik
Disebutkan pasal 28 ayat 1 yang berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Kemudian dihubungkan dengan Pasal 45A ayat 1 UU ITE akan mendapatkan sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
So, Netizen? Masih berani sebar Hoaks? ***