Bikin Pusing KPK, Lima Kasus Mangkrak ini Bakal Digugat ke Pengadilan

- 5 April 2021, 13:57 WIB
KPK keluarkan Surat SP3 terkait dengan kasus Sjamsul Nursalim dan Istri pada 1 April 2021.*
KPK keluarkan Surat SP3 terkait dengan kasus Sjamsul Nursalim dan Istri pada 1 April 2021.* / Antara Foto/Sigid Kurniawan

JURNAL MEDAN - Ancaman Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman benar-benar dilakukan. Dia menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas lima kasus korupsi yang diduga mangkrak di lembaga anti rasuah tersebut.

"Hari ini, jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjadwal sidang perdana lima praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkrak," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (5/4/2021).

Lima kasus tersebut, yakni Bank Century, KTP-elektronik (KTP-el), bantuan sosial (bansos) sembako Kementerian Sosial (Kemensos), pengadaan helikopter AW 101, dan pengembangan kasus mantan Bupati Malang Rendra Kresna.

Baca Juga: Sambut Kedatangan Mendagri Tito, Lukas Enembe: Cuma Bahas PON XX

Terkait kasus Bank Century, Boyamin menyatakan bahwa sejak KPK kalah oleh putusan praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 24 Tahun 2018 yang berisi melanjutkan penyidikan untuk nama-nama lain pengembangan dari perkara Budi Mulya, namun hingga saat ini KPK belum menetapkan satu pun tersangka sehingga kasusnya mangkrak.

Selanjutnya kasus KTP-el, KPK pada 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut, yaitu Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tannos. Perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir 2 tahun, padahal mestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus KTP-el.

Kasus pengadaan helikopter AW 101, KPK pada 16 Juni 2017 telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101, namun mangkrak hampir 4 tahun.

Baca Juga: Sambut Kedatangan Mendagri Tito, Lukas Enembe: Cuma Bahas PON XX

Kemudian soal kasus suap bansos, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap penyaluran sembako bansos di Kemensos, namun prosesnya diduga tidak melakukan penggeledahan yang telahyang telah diberikan Dewan Pengawas KPK. ***

Baca Juga: Terungkap! Pelaku Teror di Indonesia Sering Berkamuflase dan Bicara Kebebasan Berpendapat

Editor: Aricho Perisa Hutagalung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x