JURNAL MEDAN - Perusahaan wajib membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya sebelum hari raya keagamaan 2021.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan, pemberian THR Keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Terlebih, di masa pandemi pemberian THR dianggap bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin 12 April 2021.
Ida menjelaskan, bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan harus mencari solusi bersama karyawannya.
Ida pun meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk memfasilitasi dialog antara pekerja dengan perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Dialog itu harus dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
Baca Juga: Menikah Sederhana dengan Biaya Rp7 Juta dan Pelaminan Hanya Sofa Biasa, Warganet: Tetangganya Heboh!
"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja yang bersangkutan," tuturnya.