JURNAL MEDAN - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) telah memetakan setidaknya 16 "jalan tikus" untuk menghambat para pemudik sekaligus sebagai sikap tegas saat diberlakukannya kebijakan larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Ke-16 jalan tikus tersebut berada di sekitar 8 jalur penyekatan yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya dalam aturan Larangan Mudik Lebaran 2021, sebagai berikut:
Jalan tol 2 lokasi:
Tol Arah Cikampek
Tol Arah Merak
Jalan arteri non-tol 3 lokasi:
Harapan Indah Bekasi Kota
Jati Uwung Tangerang Kota
Kedung Waringin Bekasi Kabupaten
Terminal bus 3 lokasi:
Pulogebang
Kampung Rambutan
Kalideres
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan 16 titik jalan tikus di wilayah DKI Jakarta itu berada di wilayah penyangga yang akan dipantau ketat.
Sambodo kemudian memberi contoh beberapa 'jalur tikus' atau jalan alternatif yang kerap digunakan oleh pemudik untuk menerobos larangan mudik.
Baca Juga: Menang di Paris, Bayern Pulang dengan Kepala Tegak