Kemenkes Pastikan ODGJ Tetap Divaksinasi Covid-19

- 19 April 2021, 13:18 WIB
AIFA melaporkan, bahwa di Italia terdapat sedikitnya empat orang meninggal usai melakukan vaksinasi AstraZeneca.
AIFA melaporkan, bahwa di Italia terdapat sedikitnya empat orang meninggal usai melakukan vaksinasi AstraZeneca. /jurnalmedan.com/pixabay/tortensimon

JURNAL MEDAN - Kementerian Kesehatan memastikan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akan tetap mendapatkan vaksin Covid-19.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi melalui diskusi daring yang didisiarkan melalui YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia, Senin 19 April 2021.

Siti Nadia mengatakan alasan pemberian vaksinasi kepada ODGJ dikarenakan vaksin merupakan hak setiap warga negara Indonesia.

Baca Juga: Siap Gerak! KPU Jalankan Putusan PHP Sabu Raijua Terkait Calon Bupati Berkewarganegaraan AS dan Menggelar PSU

"Kami pastikan akan mendapatkan haknya," kata Siti seperti dilansir PMJNews.

Kendati demikian, Siti menuturkan tiap ODGJ yang akan menerima vaksin harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Sebab, hal itu kata Siti merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Sebelum Pingsan, Ustaz Zacky Mirza Menulis Tentang Kematian: 3 Amalan yang Tidak Terputus Saat Manusia Mati

"Saya rasa, meskipun dia adalah orang dengan gangguan jiwa, dia tetap salah satu warga negara Indonesia dan pasti ada NIK nya juga," terangnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x