JURNAL MEDAN - Kementerian Kesehatan memastikan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akan tetap mendapatkan vaksin Covid-19.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi melalui diskusi daring yang didisiarkan melalui YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia, Senin 19 April 2021.
Siti Nadia mengatakan alasan pemberian vaksinasi kepada ODGJ dikarenakan vaksin merupakan hak setiap warga negara Indonesia.
"Kami pastikan akan mendapatkan haknya," kata Siti seperti dilansir PMJNews.
Kendati demikian, Siti menuturkan tiap ODGJ yang akan menerima vaksin harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
Sebab, hal itu kata Siti merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
"Saya rasa, meskipun dia adalah orang dengan gangguan jiwa, dia tetap salah satu warga negara Indonesia dan pasti ada NIK nya juga," terangnya.