JURNAL MEDAN - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan bekas juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait tindak pidana terorisme.
"Penangkapan terkait tindak pidana terorisme," kata Argo Yuwono dalam keterangannya, Selasa 27 April 2021.
Munarman, kata dia, diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Juventus Ikut-ikutan Mengincar Memphis Depay
Munarman juga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme serta menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Munarman lahir di Palembang, Sumatra Selatan, 16 September 1968. Ia dikenal sebagai jubir FPI, advokat, mantan aktivis HAM, mantan ketua umum YLBHI hingga beralih menjadi Panglima Komando Laskar Islam.
Tahun 1995 karir Munarman dimulai saat bergabung sebagai sukarelawan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Palembang. Ia kemudian dipromosikan sebagai Kepala Operasional organisasi yang sama di tahun 1997.
Periode 1999-2000 Munarman beralih menjadi Koordinator Kontras Aceh dan sempat menetap di sana. Ia kemudian berhasil menduduki posisi Koordinator Badan Pekerja Kontras lalu pindah dari Aceh ke Jakarta.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,6 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa Hingga Ciamis