Pemerintah Harus Serius Mengejar Pengembalian Uang dari Obligator BLBI

- 27 April 2021, 23:21 WIB
Jhon SE Panggabean, S.H., M.H / Foto: dokumen pribadi
Jhon SE Panggabean, S.H., M.H / Foto: dokumen pribadi /

JURNAL MEDAN - Penyelesaian masalah sehubungan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sudah cukup lama. Padahal obligator atau debitur yang memiliki kewajiban kepada Pemerintah sudah sejak lama seharusnya menyelesaikannya.

Terlepas dari fakta lamanya penyelesaian masalah BLBI ini, setelah diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara  (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, tidak lama setelah itu, pada tanggal 6 April 2021, Pemerintah berdasarkan Keppres No.6 Tahun 2021 membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI (Satgas BLBI) untuk pemburuan atau menagih uang negara dari obligator yang nilainya mencapai Rp.110 Triliun.

Satgas BLBI terdiri dari Pengarah ada 5 (lima) Menteri termasuk Jaksa Agung dan Kapolri. Pelaksana terdiri dari: Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan; Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung; Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan lainnya.

Baca Juga: Hogwarts hingga Disneyland, Ini 7 Potret Liburan ke Luar Negeri ala Nindy Ayunda!

Tidak dilibatkannya KPK di dalam Satgas BLBI adalah tepat mengingat tugas KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan dan melakukan penuntutan perkara pidana korupsi. Sehingga adalah tepat jika KPK tidak dimasukkan dalam tim Satgas BLBI ini apalagi KPK sendiri sudah menghentikan penyidikan atas perkara ini.

Namun KPK sebagai lembaga penegak hukum haruslah men-support pelaksanaan tugas dari Satgas BLBI misalkan memberikan data-data untuk memudahkan dan mempercepat Satgas BLBI bekerja. 

Secara hukum, awalnya hubungan hukum dalam BLBI adalah hubungan hukum perdata dimana skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 adalah berdasarkan kesepakatan atau perjanjian.

Namun dalam perjalanannya ternyata ada dugaan perbuatan pidana korupsi sehubungan dengan penyaluran BLBI dan penyelesaiannya  yang berkaitan dengan diterbitkannya surat keterangan lunas (SKL) BLBI, sehingga KPK menyidik bahkan memproses beberapa orang sampai di Pengadilan termasuk mantan ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Baca Juga: Dinyatakan sebagai Pemenang Indonesian Idol Musim 11, Ini 5 Fakta Menarik Rimar Callista

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x