Satgas Covid-19 Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Lolosnya WNI dari India Tanpa Karantina

- 28 April 2021, 11:47 WIB
Ilustrasi Pandemi Covid-19.
Ilustrasi Pandemi Covid-19. /Pexels/

JURNAL MEDAN --Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 minta penegak hukum mengusut tuntas lolosnya Warga Negara Indonesia (WNI) dari India tanpa karantina selama 14 hari.

"Satgas tidak bisa mentolerir kedatangan oknum yang memanfaatkan keadaan dengan melakukan penyalahgunaan. Jangan pernah berani bermain dengan nyawa, karena satu nyawa sangat berarti dan tak ternilai harganya," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi yang diterima Jurnal Medan, Rabu (28/4/2021).

Dia menegaskan, pengetatan masuknya pelaku perjalanan dari India saat ini, dikarenakan negara itu tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang tidak terkendali. Dikhawatirkan pelaku perjalanan yang datang dari India dapat berpotensi untuk membawa imported case , berupa varian baru yang berasal dari India.

Baca Juga: Profil Lengkap Bahlil Lahadalia yang Kabarnya Akan Dilantik Presiden Jokowi Jadi Menteri Investasi

Untuk itu, Wiku menghimbau kepada WNI yang datang dari India, dengan kesadaran diri agar melakukan kerantina demi keselamatan bersama. Para WNI pendatang diingatkan tidak sekalipun mencoba melanggar ketentuan ini karena berpotensi akan mendapatkan konsekuensi hukum.

"Mohon kerjasamanya terhadap petugas penegak hukum di lapangan, agar segera mengusut kasus ini, dan memberikan sanksi sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Wiku.

Pada bagian lain Wiku meminta semua pemerintah daerah mengantisipasi perkembangan peta zonasi risiko jelang libur lebaran Idul Fitri. Perkembangan minggu ini, zona merah meningkat dari 6 menjadi 19 kabupaten/kota, zona oranye bertambah sari 322 menjadi 340 kabupaten/kota dan zona kuning menurun dari 177 menjadi 146 kabupaten/kota dan pada zona hijau tidak ada kasus baru tetap 8 kabupaten/kota serta tidak terdampak tetap 1 kabupaten/kota.

Dia menyebut peningkatan zona merah ini dikarena ada 14 kabupaten/kota yang berpindah dari zona oranye. Kabupaten/kota tersebut tersebar di provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bali dan Kalimantan Selatan. Pada zona oranye dikontribusikan karena ada 53 kabupaten/kota yang berpindah dari zona kuning. Dan kabupaten/kotanya didominasi dari Sumatera Utara (12), Aceh (8), Sulawesi Tenggara (6).

Baca Juga: Ikatan Cinta Rabu 28 April 2021: Aldebaran Lewati Masa Kritis, Elsa dan Ricky Sukses Menebar Kebohongan

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah