Soal Penerimaan dan Penyaluran Zakat, Menag Yaqut: Tetap Perhatikan Prokes, Jangan Sampai Timbulkan Kerumunan

- 3 Mei 2021, 14:33 WIB
 Potret Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal klaster baru penyebaran virus saat shalat tarawih.
Potret Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal klaster baru penyebaran virus saat shalat tarawih. /Instagram.com/@gusyaqut/

Untuk mencegah penularan covid-19, menurut Gus Yaqut, tidak perlu dilakukan takbiran keliling.

"Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual," katanya.

Sementara, salat Idul Fitri lanjut Gus Yaqut diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning.

Baca Juga: Hukum I'tikaf Bagi Perempuan, Simak Penjelasannya Disini

"Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah