Untuk mencegah penularan covid-19, menurut Gus Yaqut, tidak perlu dilakukan takbiran keliling.
"Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual," katanya.
Sementara, salat Idul Fitri lanjut Gus Yaqut diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning.
Baca Juga: Hukum I'tikaf Bagi Perempuan, Simak Penjelasannya Disini
"Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H," ujarnya.***