Ledakan Covid-19 di India Ngeri-ngeri Sedap, PPKM Mikro Diperpanjang dan Diperluas Hingga 30 Provinsi

- 3 Mei 2021, 21:04 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro Jakarta.
Ilustrasi PPKM Mikro Jakarta. /

JURNAL MEDAN - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari ke depan terhitung 4-17 Mei 2021.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan cakupan wilayah PPKM Mikro juga diperluas dengan penambahan 5 wilayah. Dengan demikian, total wilayah yang menerapkan PPKM Mikro tahap ke-7 menjadi 30 provinsi.

"Dalam PPKM yang ke-7 ini, (cakupan wilayah) diperluas, ditambah 5 daerah, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat," kata Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual, Senin 3 Mei 2021.

Baca Juga: Duh, 200 Pekerja Migran yang Dipulangkan dari Malaysia Terkonfirmasi Positif Covid-19, Langsung Diisolasi

Tito menuturkan, pemerintah bercermin pada fenomena penyebaran kasus Covid-19 di India yang disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya ritual keagamaan.

Mendagri mewaspadai situasi dan kondisi jelang Hari Raya Idul Fitri sehingga masyarakat tak boleh mengabaikan protokol kesehatan. Itu sebabnya Pemerintah menerbitkan kebijakan guna membatasi mobilitas masyarakat.

“Dari tanggal 4-17 Mei di dalamnya terdapat Hari Raya Idul Fitri tanggal 13 (Mei), cuti bersama tanggal 12 (Mei), dan tanggal 15-16 (Mei)-nya hari libur (Sabtu-Minggu), maka ada potensi mudik, ini yang menjadi atensi dari Bapak Presiden," jelasnya.

Terkait aturan pembatasan selama PPKM mikro jilid 7 masih sama dengan aturan yang berlaku sebelumnya. Selain itu, Mendagri meminta kerja sama kepala daerah dalam keserasian kebijakan dan narasi soal pelarangan mudik.

Baca Juga: Tampil 'Dewasa', Ini 5 Pemotretan Kontroversial Billie Eilish bersama Vogue

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x