Ini 4 Alasan Kuat Permohonan Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota Dikabulkan Mejelis Hakim Tipikor

- 6 Mei 2021, 15:13 WIB
Ini 4 Alasan Kuat Permohonan Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota Dikabulkan Hakim Tipikor
Ini 4 Alasan Kuat Permohonan Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota Dikabulkan Hakim Tipikor /jurnalmedan.com/Humas Puspenkum

JURNAL MEDAN - Kuasa Hukum Mark Sungkar yakni Fahri Bachmid membeberkan empat alasan kuat, yang membuat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan permohonan penangguhan penahan klienmya itu menjadi tahanan kota.

Pasca dikabulkan, Mark Sungkar sendiri rencananya akan meninggalkan Rutan Kejaksaan Agung RI pada Rabu 5 Mei 2021 kemarin.

Fahri mengatakan, alasan kuat yang pertama Majelis Hakim Tipikor mengabulkannya adalah karena ayah Shireen Sungkar ini telah berusia tua.

Baca Juga: Zaskia dan Shireen Sungkar Rela Jadi Penjamin Tahanan, Mark Sungkar: yang Penting Sudah Bisa Pulang

"Surat permohonan yang kami ajukan pada dasarnya mengacu kepada beberapa hal prinsip dan mendasar yaitu, satu, terdakwa Mark Sungkar sangat sepuh yaitu sudah 73 tahun," kata Fahri dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis, 6 Mei 2021.

Alasan kuat yang kedua, kata Fahri,  karena faktor kesehatan Mark Sungkar lantaran rentan terpapar Covid-19.  Seperti diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar sempat dinyatakan positif Covid-19.

"Kena Covid-19 dan dirawat secara intensif kurang lebih 1 bulan pada RS RSPP Jakarta Pusat, dan setelah dinyatakan sembuh tetapi kondisi kesehatan Mark Sungkar semakin menurun," ujar Fahri.

Baca Juga: Publik Inggris Berharap All English Final di Liga Champions dan Liga Europa

"Hal ini dapat dicermati dengan di mana keadaan kondisi Mark Sungkar yang tidak dapat mengikuti persidangan sebagaimana mestinya, dan beberapa penyakit ikutan lainnya," sambungnya.

Alasan ketiga, karena Mark Sungkar dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum. Dan alasan terakhir atau yang keempat adalah, karena ada jaminan dari keluarga terkait status sebagai tahanan kota.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x