Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 14 Mei 2021: Elsa yang Iri dan Dengki Berniat Mencelakai Kehamilan Andin
"Untuk prokes dari gerbang kendaraan disemprot disinfektan, pengecekan suhu di loket dan wajib mengenakan masker. Beberapa lokasi strategis disiapkan tempat cuci tangan, begitu juga di setiap wahana," tutur Adi.
"Petugas secara reguler berkeliling untuk selalu mengingatkan prokes 3 M, bila diperlukan kami lakukan peneguran," sambungnya.
Jika sampai ada pengunjung yang merasa kurang enak badan, kata Adi, dimintanya segera melaporkan diri ke pos kesehatan atau petugas yang berjaga disana.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memutuskan tetap mengizinkan tempat wisata membuka operasional saat libur Lebaran Idul Fitri 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Antisipasi Lonjakan Arus Balik di Pulau Sumatera
Berikut sejumlah upaya pembatasan kegiatan usaha pariwisata saat libur Lebaran Idul Fitri 13-14 Mei 2021:
1. Pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan pariwisata/taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal;
2. Waterpark harus mengikuti ketentuan pembatasan 25 persen sesuai dengan Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 354 Tahun 2021;