3. Jam operasional kegiatan usaha tempat wisata, rekreasi, wisata tirta dan waterpark mengikuti ketentuan SK Disparekraf DKI 354 Tahun 2021;
• Tempat wisata/taman rekreasi pukul 05.00-21.00 WIB, akses hotel/akomodasi 24 jam
• Wisata tirta pukul 06.00-17.00 WIB
• Waterpark pukul 06.00-18.00 WIB
4. Diminta melaksanakan prosedur operasi standar serta protokol kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku;
5. Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara online;
6. Memaksimalkan jumlah Satgas Covid-19 internal dan wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.
Sebelumnya, TMII beroperasi mulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Namun, kata Adi, setelah mempelajari lebih jauh seruan gubernur, jam operasional tempat wisata masih diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.***