"Pada hari ini 7 eks Pimpinan KPK, yang notabene memahami seluk-beluk kelembagaan KPK, akan mengambil sikap ihwal pemberhentian 75 pegawai KPK," kata Kurnia Ramadhana.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 17 Mei 2021: Ricky akan Terus Berusaha Mendapatkan Elsa, Apapun Caranya
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat yang tersebar di hampir semua direktorat itu bukan dinyatakan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaian-nya masih tetap berlaku.
"Menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan lebih dahulu kepada atasan langsungnya sampai ada keputusan lebih lanjut," ucap-nya.
Selain itu, Ali juga menegaskan sampai saat ini belum ada keputusan apapun mengenai 75 pegawai tersebut sampai nanti ada keputusan lebih lanjut berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).***