Tak Pernah Hadiri Sidang, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono Diomelin Hakim PN Jakpus?

- 22 Mei 2021, 11:26 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin, 1 Februari 2021), tentang adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa yang melibatkan pejabat pemerintah / Foto: Muhammad Adimaja / Antara
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin, 1 Februari 2021), tentang adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa yang melibatkan pejabat pemerintah / Foto: Muhammad Adimaja / Antara /

JURNAL MEDAN - Max Sopacua salah satu penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko mengatakan, sebanyak dua kali Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky dipertanyakan kehadirannya oleh Majelis Hakim dalam persidangan lanjutan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Absennya sang ketum dan sekjen Partai Demokrat itu, menurut Max, telah mencoreng muka AHY akibat ulah anak buahnya. Seharusnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra yang dipercayai partainya itu, mampu menghadirkan AHY dan petinggi partai dikubunya dalam persidangan.

“Pernyataan saudara Herzaky justru mempermalukan Agus Harimurti Yudyoyono (AHY), dan Tengku Riefky sebagai penggugat, ” kata Max saat dihubungi wartawan, Jumat, 21 Mei 2021.

Baca Juga: Tanggapi Jaksa Minta Maaf ke Habib Rizieq, Hidayat Nur Wahid: Jadi Penguatan HRS Dibebaskan Murni

Max menjelaskan, dalam persidangan lanjutan mediasi pada Kamis, 20 Mei 2021 lalu, Majelis Hakim Mediasi Bernadet Simorangkir sampai menegur kuasa hukum pengugat.

“Sampai sidang kedua kemarin AHY dan Riefky sebagai pengugat tidak hadir. Mereka hanya diwakilkan kuasa hukumnya,” ujar Max.

Dalam jadwal persidangan selanjutnya, kata Max, Majelis Hakim Bernadet Simorangkir mendesak kuasa hukum kubu kongres Jakarta untuk menghadirkan AHY dan Riefky hari Kamis, 3 Juni 2021 mendatang.

Baca Juga: Kode Redeem FF 22 Mei 2021: Update Terbaru dari Garena

Merespon tanggapan Majelis Hakim, Max mendukung permintaan tersebut. Alasannya kata Max, penggugat harus hadir sebagai bentuk itikad baik dari AHY dan Riefky.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x