“Kita harus berhadapan. Kami yang mereka sebut gerombolan dan mereka yang mengaku pejuang harus berani datang ke pengadilan,” tutup Max.
Sebelumnya, Herzaky memiliki pandangan bahwa itikad baik itu mengacu pada pada Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.
“Artinya, iktikad baik telah dilakukan dengan hadirnya kuasa hukum untuk mewakili penggugat atas ketidakhadirannya pada mediasi hari ini,” kata Herzaky.
Baca Juga: 10 Alasan Wanita Suka Nonton Film Porno, Salah Satunya Untuk Nambah Gairah Seksual
Seperti sidang sebelumnya, 12 kader Demokrat yang digugat selalu hadir. Mereka masing-masing Marzuki Alie, Jhoni Allen Marbun, Boyke Novrizon, Supandi R Sugondo, H Tri Julianto, Darmizal, Dr H Achmad Yahya, Max Sopacua, Syofwatiliah Mohzaib, Dr Yus Sudarso, Muhammad Rahmad dan Aswin Ali Nasution.***