JURNAL MEDAN - Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri akan dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap Universitas Pertahanan (Unhan), pada Jumat, 11 Juni 2021
Seseorang yang memiliki prestasi luar biasa, memang bisa bisa ditetapkan sebagai Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap di sebuah Universitas. Berikut alur pengajuan dan syarat-syaratnya.
Meski demikian, masing-masing universitas memiliki prosedur tersendiri dalam penetapan guru besar tidak tetap.
Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Pemprov DIY dan BNN, Berikut Penjelasannya
Namun, keputusan untuk memutuskan apakah tokoh yang diajukan sebagai Guru Besar Tidak Tetap, tetap berada di tangan Menteri Pendidikan.
Dikutip dari Pedoman Pengangkatan Guru Besar Tidak Tetap serta Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan Universita Negeri Jakarta (UNJ), berikut alur dan prosedur pengangkatan Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap di UNJ,
Persyaratan
1. Bersedia untuk bertugas sebagai Dosen Luar Biasa dengan jabatan Guru Besar Tidak Tetap
2. Diajukan oleh Perguruan Tinggi setelah melalui Rapat Senat Perguruan Tinggi kepada Menteri dengan dilampiri karya-karya yang bersangkutan, berupa jurnal dalam negeri terakreditasi dan atau jurnal internasional
3. Mempunyai rekam jejak yang baik dalam pengalaman, kearifan, keilmuan, keteladanan, dan kepakarannya