Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Ayo Segera Bikin Akun di sscn.bkn.go.id
7. Rektor membuat surat keputusan tentang penetapan calon Profesor/Guru Besar Tidak Tetap di Universitas Negeri Jakarta
8. Rektor mengusulkan ke Menteri untuk menetapkan calon yang bersangkutan menjadi Profesor/Guru Besar Tidak Tetap di UNJ.