4. Mempunyai keteladanan dan integritas dalam kehidupan masyarakat akademik
5. Memiliki kesehatan rohani dan jasmani yang baik untuk menjalankan tugas-tugasnya
6. Terdapat program-program spesifik di tingkat Program Studi/Fakultas yang membutuhkan kontribusi yang bersangkutan.
Baca Juga: Ini Syarat Jadi Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap: Harus Punya Prestasi Luar Biasa
Adapun prosedur pengusulan:
1. Dekan berdasarkan persetujuan senat fakultas mengusulkan pengangkatan calon Profesor/Guru Besar Tidak Tetap kepada Rektor sebagai ketua senat universitas.
2. Rektor sebagai ketua senat universitas meminta Komisi Akademik untuk menelaah dan menilai berkas usulan.
3. Komisi Akademik menyusun tim adhoc untuk menelaah dan menilai usulan.
4. Komisi Akademik melaporkan hasil telaah dan penilaian tim adhoc kepada Ketua Senat.
5. Ketua Senat membahas usulan pada rapat senat universitas.
6. Senat universitas mengkaji, memberikan pertimbangan dan selanjutnya membuat berita acara sebagai dasar penetapan keputusan senat universitas