Apa Beda CPNS dan PPPK? Simak Syarat Pendaftaran Berikut Ini

- 9 Juni 2021, 05:50 WIB
Beda CPNS dan PPPK diantaranya: PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK serta memiliki nomor induk pegawai nasional. Sedangkan PPPK diangkat PPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Ilustrasi foto di atas menggambarkan kegiatan PNS
Beda CPNS dan PPPK diantaranya: PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK serta memiliki nomor induk pegawai nasional. Sedangkan PPPK diangkat PPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Ilustrasi foto di atas menggambarkan kegiatan PNS /Twitter @Indo_CPNS

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah