Apa Beda CPNS dan PPPK? Simak Syarat Pendaftaran Berikut Ini

- 9 Juni 2021, 05:50 WIB
Beda CPNS dan PPPK diantaranya: PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK serta memiliki nomor induk pegawai nasional. Sedangkan PPPK diangkat PPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Ilustrasi foto di atas menggambarkan kegiatan PNS
Beda CPNS dan PPPK diantaranya: PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK serta memiliki nomor induk pegawai nasional. Sedangkan PPPK diangkat PPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Ilustrasi foto di atas menggambarkan kegiatan PNS /Twitter @Indo_CPNS

Dokter Pendidik Klinis

• Dosen, Penelitidan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS.

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI.

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah