Apa Beda CPNS dan PPPK? Simak Syarat Pendaftaran Berikut Ini

- 9 Juni 2021, 05:50 WIB
Beda CPNS dan PPPK diantaranya: PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK serta memiliki nomor induk pegawai nasional. Sedangkan PPPK diangkat PPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Ilustrasi foto di atas menggambarkan kegiatan PNS
Beda CPNS dan PPPK diantaranya: PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK serta memiliki nomor induk pegawai nasional. Sedangkan PPPK diangkat PPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Ilustrasi foto di atas menggambarkan kegiatan PNS /Twitter @Indo_CPNS

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Baca Juga: Sedekah 200 Juta dari Konten Mendiang Ayahnya, Ini 5 Sumber Kekayaan Ria Ricis

Syarat pelamar PPPK 2021

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah