Tak hanya itu, seleksi CPNS atau CASN dipersyaratkan bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
Namun, ada beberapa jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran.
Menurut dia karena rekrutmen CPNS, PPPK JF (jabatan fungsional), dan PPPK guru dilaksanakan bersamaan sehingga jumlah potensi pendaftarnya cukup besar.
Olehkarena itu, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.
“Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat,” tegasnya.
Pada formasi khusus penyandang disabilitas, Katmoko menjelaskan bahwa penyandang disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lain selain formasi penyandang disabilitas.
Baca Juga: Syarat Formasi Khusus Cumlaude CPNS 2021: Cek Disini!
“Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” tutupnya.
Diketahui, Rekrutmen CPNS atau CASN terdiri atas tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan CAT BKN.