Tunjangan bagi PNS Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 dimana tunjangan terendahnya yakni sebesar Rp2.575.000 untuk kelas jabatan terendah dan Rp46.950.000 untuk kelas jabatan 27.
5.Kementerian Hukum dan HAM
Jumlah jabatan di kementerian ini mencapai 234. Jabatan paling rendah yaitu caraka dengan kelas jabatan 3 yang mendapatkan tunjangan sebesar Rp2.211.000.
Kemudian, jabatan paling tinggi kelas 17 yakni sekretaris jenderal tunjangannya ditetapkan sebesar Rp27.577.500.***