Musyawarah tersebut membahas rancangan anggaran dasar yang disahkan dan meneteapkan Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan.
Dokter Nila F. Moeloek, (mantan Menkes RI) menjadi Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan terpilih pada saat itu.
Pokok-pokok perubahan organisasi Dharma Wanita yang ditetapkan pada Munaslub ketika itu adalah:
1. Nama organisasi berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan.
2. Istilah Istri Pegawai Republik Indonesia diganti menjadi istri Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
3. Penegasan sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, ekonomi dan sosial budaya.
Baca Juga: Cara Cek Bantuan Bansos PKH 2021 Melalui cekbansos.kemensos.go.id
4. Penegasan sebagai organisasi non-politik.
5. Penerapan demokrasi dalam organisasi (ketua umum dan ketua pada unsur pelaksana dipilih secara demokrasi).
Dharma Wanita Persatuan juga diatur dan perannya dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.