JURNAL MEDAN - Pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk menghentikan penerbitan buku atau kartu nikah secara fisik sejak bulan Agustus 2021 ini dan menggantinya ke digital
Di dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi tentang 6 manfaat dari kartu nikah digital yang resmi dikeluarkan Kemnag untuk pasangan menikah lama dan baru.
Diketahui, pergantian kartu nikah fisik ke digital dari Kemenag ini sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait penggunaan kartu nikah digital.
Bagi para pasangan menikah lama dan baru jika ingin mendapatkan kartu nikah digital ini, cara terbilang mudah karena perlu mengisi formulir di laman simkah.kemenag.go.id.
Berikut ini 6 manfaat dari kartu nikah digital menurut Kemenag yang mulai berlaku sejak Agustus 2021 ini:
1. Memudahkan aksesibilitas bagi pasangan suami istri melihat data diri dalam kartu nikah
2. Mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan
3. Mempercepat layanan bagi pasangan pengantin