Kuota internet ini berlaku selama 30 hari sejak diterima dan bisa dipakai untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir Kementerian Kominfo.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kuota internet gratis dari Kemendikbud:
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
• Terdaftar di aplikasi Dapodik
• Memiliki nomor aktif atas nama peserta didik atau orang tua, dan wali.
2. Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
• Terdaftar di aplikasi Dapodio dan berstatus aktif
• Memiliki nomor ponsel aktif
Baca Juga: SPOILER One Piece 1022: Tobiroppo Kalah, Sanji dan Zoro Berharap Luffy Menjadi Raja Bajak Laut
3. Mahasiswa
• Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.
• Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
• Memiliki nomor ponsel aktif
4. Dosen
• Terdaftar di aplikasi PDDiksi dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2021/2021. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
• Memiliki nomor ponsel aktif. ***