Anda Guru Honorer Berhak Terima BSU Rp 1,8 Juta? Segera Lengkapi Syaratnya di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 16 Agustus 2021, 11:40 WIB
Segera Lengkapi Syaratnya, BSU Rp 1, 8 Juta untuk Guru Honorer dan Guru Non PNS Cair September 2021 Ini
Segera Lengkapi Syaratnya, BSU Rp 1, 8 Juta untuk Guru Honorer dan Guru Non PNS Cair September 2021 Ini /Dok Bank Indonesia /

JURNAK MEDAN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS dikabarkan akan cair pada bulan September 2021 ini.

Bagi Anda yang termasuk golongan guru honorer dan guru non PNS yang mendapatkan BSU Rp 1, 8 juta dilahkan lengkapi syaratnya di link resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.

Karena tidak semua guru honorer dan guru non PNS mendapatkan BSU Rp 1, 8 juta ini.

Kemudian ketika melakukan pendaftaran sebagai penerima bantuan, guru honorer dan Non PNS harus memiliki email dan memastikan email itu aktif dan bisa digunakan.

Baca Juga: Ini Cara dan Syarat Dapatkan UKT Rp2,4 Juta dari Kemendikbud Ristek untuk Mahasiswa

Adapun golongan dan syarat guru honorer dan guru non PNS yang berhak mendapatkan BSU Rp 1,8 juta 2021 ini sebagai berikut :

1.Harus Warga Negara Indonesia (WNI).

2.Harus Berstatus PTK non-PNS.

3.Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Link Download Bingkai Twibbon HUT RI ke-76 dari Ormas Islam Nahdlatul Ulama atau NU

5.Tidak sebagai penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sementara untuk cara pendaftaran BSU Guru honorer dan guru non PNS 2021, yakni :

1.Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2.Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Senin 16 Agustus 2021: Andin dan Aldebaran Bahagia, Nino Masih Pikirkan Reyna

4.Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5.Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai

Diketahui, BSU tersebut diberikan oleh Kemendikbud Ristek untuk guru honorer dan non PNS yang terdampak diberlakukanya PPKM Level 4 yang sebelumnya PPKM Darurat.***

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x