Kamu Mahasiswa Berhak Terima UKT Rp2,4 Juta? Ayo, Segera Lengkapi Persyaratanya

- 16 Agustus 2021, 12:08 WIB
Mahasiswa Wajib Tahu, Ini Cara dan Syarat Dapatkan UKT Rp2,4 Juta dari Kemendikbudristek
Mahasiswa Wajib Tahu, Ini Cara dan Syarat Dapatkan UKT Rp2,4 Juta dari Kemendikbudristek /BI/

JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek akan kembali memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp2,4 juta kepada mahasiswa. UKT Rp2,4 juta tersebut akan disalurkan pada bulan September 2021 ini.

Jika Kamu termasuk dalam golongan mahasiswa yang berhak mendapatkan UKT ini, segera lengkapi persyaratanya. Persyaratanya di bagian akhir artikel ini.

Bantuan UKT itu diberikan Kemendikbud Ristek terkait banyaknya beban biaya kuliah mahasiswa yang orang tua dan wali terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Anda Guru Honorer Berhak Terima BSU Rp 1,8 Juta? Segera Lengkapi Syaratnya di info.gtk.kemdikbud.go.id

Mendikbud Ristek NadiembMakarim mengungkapkan bahwa pemerintah telah mempersiapkan bantuan UKT khusus untuk mahasiswa.

"Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada Covid ini, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan," ungakp Nadiem Makarim.

Adapaun syarat untuk menerima Bantuan UKT:

1. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali meninggal dunia.

2. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

3. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami kerugian usaha atau palit.

Baca Juga: Fadli Zon: Harusnya Presiden Jokowi Meminta Maaf Atas Wafatnya Ribuan Warga Akibat Pandemi Covid-19

4. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.

5. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Adapaun cara untuk mendapatkan UKT Rp2,4 juta dari Kemendikbud Ristek sebagai berikut :

1. Bagi mahasiswa yang memerlukan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbud Ristek.

2. Kemudian bantuan UKT akan diangsurkan Kemendibud Ristek, langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Senin 16 Agustus 2021: Andin dan Aldebaran Bahagia, Nino Masih Pikirkan Reyna

Bantuan UKT ini ditujukan kepada mahasiswa yang aktif berkuliah. Kemudian mahasiswa yang tidak menerima kartu KIP Kuliah dan Bidikmisi.

Terakhir, dikhususkan untuk Mahasiswa yang memerlukan bantuan Uang Kuliah Tunggal UKT pada semester ganjil.***

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah