Abu Janda Dinilai Bela Muhammad Kace, Christ Wamea: Manusia yang Dipenuhi Roh Jahat Ini kok Bela Penista Agama

- 26 Agustus 2021, 15:32 WIB
Tokoh Papua Christ Wamea
Tokoh Papua Christ Wamea /Twitter.com/@PutraWadapi

JURNAL MEDAN - Tokoh Papua Christ Wamea 'menyemprot' pegiat media sosial Permadi Arya atau yang lebih dikenal dengan sebutan Abu Janda lantaran mengkritik penangkapan Muhammad Kace atas kasus dugaan penistaan agama.

Christ Wamea merasa aneh dengan Abu Janda, karena menilai sikap Kepolisian dalam menangkap Muhammad Kace akibat dari mendapat tekanan masyarakat.

Menurut Christ Wamea, langkah Kepolisian menangkap Muhammad Kace sudah langkah tepat, karena telah dianggap meresahkan masyakat serta mengancam kerukunan umat beragama.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Bocorkan 3 Rahasia yang Membuat Dirinya Selamat dari Kematian Akibat Badai Sitokin

Saking merasa kesal terhadap pernyataan Abu Janda, Christ Wamea meyebut Permadi Arya sebagai 'roh jahat'.

Christ Wamea mengungkapkan, Abu Janda seharusnya tak membela Muhammad Kece yang sudah menistakan agama Islam.

"Manusia yg dipenuhi roh jahat ini kok muncul bela penista agama islam Muhammad Kace," cuit Christ Wamea dalam akun pribadinya @PutraWadapi dikutip Jurnal Medan, Kamis 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya Yusuf Manubulu? Sosok yang Bela Muhammad Kace, Simak Faktanya!

Tak sampai disitu, Christ Wamea menduga Abu Janda dan Muhammad Kace adalah kelompok yang sengaja digunakan untuk menghancurkan Islam.

"Apa mereka semua adalah kelompok yangg dipakai untuk hancurkan islam," tutup Christ Wamea.

Diberitakan sebelumnya, YouTuber Muhammad Kace ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Muhammad Kece berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Badung, Bali.

Baca Juga: Profil dan Karir Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Polisi yang Pimpin Penangkapan Muhammad Kace

Setelah ditangkap, rencananya Muhammad Kece akan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta.

"Pukul 19.30 WITA, penyidik menangkap tersangka MK di Badung, Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Jakarta, ke Bareskrim," kata Rusdi dalam konferensi persnya di Mabes Polri pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Sejumlah barang bukti pun telah berhasil dikumpulkan, yaitu sejumlah video pada akun YouTube milik yang bersangkutan.

Akibat hal ini, Muhammad Kece terancam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Atau, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana tentang Penodaan Agama.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah