12 Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Dapat Bantuan Kemenag, Cair September 2021

- 28 Agustus 2021, 20:59 WIB
12 Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Dapat Bantuan Kemenag yang Cair September 2021
12 Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Dapat Bantuan Kemenag yang Cair September 2021 /Kemenag

JURNAL MEDAN - Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses pencairan insentif bagi 300 ribu guru Madrasah non Pegawai Negari Sipil (PNS). Di bagian akhir artikel ini terdapat 12 kriteria guru madrasah non PNS yang dapat bantuan Kemenag.

Menag Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan insentif atau bantuan guru Madrasah non PNS ini akan mulai cair pada September 2021 ini.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Lakukan Pengajuan BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta Kemendikbud Ristek

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," lanjutnya.

Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Baca Juga: Grand Final MasterChef Indonesia Season 8, Jesselyn Langsung Trending di Twitter, Nadya Masih Adem

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah