5 Hari Masuk Bui, Ini Rangkuman Berita Perjalanan Kasus Muhammad Kace dari BPIP Hingga Kartu Organisasi Gereja

- 30 Agustus 2021, 09:47 WIB
5 Hari Masuk Bui, Ini Rangkuman Berita Perjalanan Kasus Muhammad Kace dari BPIP Hingga Kartu Organisasi Gereja
5 Hari Masuk Bui, Ini Rangkuman Berita Perjalanan Kasus Muhammad Kace dari BPIP Hingga Kartu Organisasi Gereja /Screenshot YouTube Murtadin Indonesia

JURNAL MEDAN - YouTuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kace terhitung sudah 5 hari di tahan di penjara, sejak masuk bui pada tanggal 25 Agustus 2021 lalu.

Konten YouTube Muhammad Kace berpotensi memecah belah bangsa, tak beretika dan tak bermoral. Bahkan, pihak Kepolisian menemukan kartu keanggotaan organisasi gereja.

Berikut 8 rangkuman berita perjalanan kasus Muhammad Kace setelah 5 hari mendekam di bui, dari waktu tahanan 20 hari pertama yang diputuskan Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim: Dibalik Penistaan Agama Muhammad Kace Ada Kekuatan Besar, Percuma Kirim Pengacara!

Dalam perjalanan kasusnya, Muhammad Kace terus dihujani kritikan dari masyarakat, bahkan pihak BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) hingga petinggi Polri angkat bicara.

1. BPIP Sebut Konten Muhammad Kace Tak Bermoral

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo meminta kepada masyarakat untuk mengucilkan konten di media sosial (medsos) yang tak bermoral, seperti Muhammad Kace dan Ustaz Yahya Waloni.

"Kepada masyarakat (sebaiknya) mengucilkan atau tidak mengikuti kanal-kanal YouTube dan medsos lainnya, jika kontennya tidak beretika dan tidak bermoral yang berpotensi memecah belah bangsa," kata Benny dalam keterangan persnya, Jumat, 27 Agustus 2021.

Benny menegaskan, saat masih banyak akun-akun yang sarat kontroversi dan berpotensi memecah belah bangsa seperti yang dilakukan oleh Muhammad Kace.

Baca Juga: Terpopuler: 12 Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Dapat Bantuan Kemenag, Cair September 2021

"Para youtuber itu harus jelas, bahwa mereka memiliki etika kepantasan publik, yang baik ya wartakan yang baik, tetapi yang buruk itu harus dihindari," tutup Benny.

2. Kabareskrim Polri Sebut Arah Tujuan Muhammad Kace sudah Jelas

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto membocorkan gambaran penyidikan terhadap tersangka kasus penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Muhammad Kace.

Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya tak terlalu membutuhkan pengakuan dari Muhammad Kace dalam proses penyidikan.

“Faktanya kan memang jelas, itu arahnya ke mana,” kata Komjen Pol Agus Andrianto dikutip humas.polri.go.id, Minggu 29 Agustus 2021.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim Sebut Muhammad Kace Jadi Target Pembungkaman, Ungkap UU Penistaan Agama Pasal Karet

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan meminta seluruh pihak bersabar.

Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini penyidik sedang mendalami motif Muhammad Kace yang diduga telah melaukan penistaan agama Islam.

“Motifnya sedang didalami penyidik,” kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

3. Polri Minta Masyarakat Tidak Gaduh

Karopenmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono meminta masyarakat tak lagi gaduh usai Ustaz Yahya Waloni dan Muhammad Kace ditangkap dalam 5 hari belakangan ini.

Baca Juga: Soal Penistaan Agama Muhammad Kace, Kabareskrim: Tak Perlu Pengakuan, Faktanya Jelas Itu Arahnya Kemana

"Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh. Percayakan kepada kami, percayakan kepada Polri dapat menuntaskan kasus ini," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat, 27 Agustus 2021.

Rusdi mengatakan, setiap perkembangan terhadap perkara tersebut akan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka.

"Beberapa hari ke belakang sudah terlihat apa yang kami lakukan, dan tentunya kami lihat juga. Banyak juga pihak-pihak yang telah apresiasi terhadap apa yang Polri lakukan," tutup Rusdi.

4. Kace Tak Ada Kaitannya Dengan Organisasi Keagamaan

Polri membantah bahwa YouTuber Muhammad Kace, tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian, berkaitan dengan organisasi keagamaan tertentu.
"Oh tidak. Polri akan profesional melihat itu semua," kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Baca Juga: Mengenal Restoran Miramar Medan, Milik Keluarga Jesselyn, Juara MasterChef Indonesia Season 8

Rusdi menjelaskan bahwa aksi Muhammad Kace dalam videonya diduga dilakukan seorang diri.

"Ini adalah perilaku yang murni dilakukan oleh tersangka MK. Jadi Polri fokus selesaikan perkara ini terhadap perkara yang dilakukan MK," tutup Rusdi.

5. Kejiwaan Kace Tak Dipertanyakan

Bareskrim Polri menyatakan belum akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap  YouTuber Muhammad Kace yang terlibat kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.

"Sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan dari ahli kejiwaan," kata  Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Senin 30 Agustus 2021: Abhimana Tak Tahan Dicuekin Kinanti

Penyidik, kata dia, juga melihat Kace menunjukkan perilaku normal saat diperiksa.

"Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal. Pemeriksaan berjalan normal seperti biasa," tutup Rusdi.

6. Kace Ditahan 20 hari pertama

Bareskrim Polri resmi menahan YouTuber Muhammad Kace untuk 20 hari pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat konten YouTube.

"Benar, 20 hari penahanannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Baca Juga: Ratu Dessert Nadya Akhirnya Kalah di Final MasterChef Indonesia Season 8, Kuda Hitam yang Sempat Kuasai Galeri

Penahanan itu merujuk pada ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan penyidik untuk menahan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Masa penahanan dapat diperpanjang 40 hari jika diperlukan.

7. Tim Kuasa Hukum Kace Keberatan

Tim kuasa hukum YouTuber Muhammad Kace mengeluhkan proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kliennya terkait kasus dugaan penistaan agama.

Pengacara Muhammad Kace, Sandi E Situngkir menilai sesuatu yang disampaikan oleh klienya di kanal YouTuber pribadi berdasarkan pengetahuan dan apa yang dipercayainya selama ini.

"Terkait video itu Pak Kace menyampaikan apa adanya ya, apa yang dia pahami apa yang dia ketahui terkait ayat itu," kata kuasa hukum Kace, Sandi E Situngkir kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca Juga: Sinopsis Kurulus Osman di NET TV Hari Ini 30 Agustus 2021: Kesepakatan Osman Dengan Master Yanis

Dia beranggapan, pernyataan yang selama ini diutarakan ke publik juga tak pernah didiskusikan lebih lanjut oleh pemuka ataupun tokoh-tokoh agama terkait.

8. Kartu Organisasi Gereja Milik Kace

Dari informasi yang dihimpun, polisi turut mengamankan kartu keanggotaan organisasi gereja saat menangkap Muhammad Kace.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel, tiga SIM card, dua modem WiFi, satu recorder, satu power bank, KTP, kartu pers, kartu NPWP, tiga ATM, dan kartu elektronik commuter line.

Dalam perkara ini, Kace dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Ia dipersangkakan penyidik melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Dia berperkara karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan'. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah