JURNAL MEDAN - Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) telah menetapkan aturan kepada 170 jaringan medianya untuk mengganti kata koruptor dengan Maling Uang Rakyat atau Garong Uang Rakyat.
Pegiat anti korupsi Erwin Natosmal Oemar menilai penggunaan kata Maling dan Garong tersebut tepat.
Apalagi jika digunakan untuk kasus-kasus hukum yang berdampak signifikan terhadap masyarakat luas yang dilakukan pejabat publik.
"Secara sosiologis istilah itu bisa saja itu digunakan," kata Erwin Natosmal kepada Jurnal Medan, Minggu 29 Agustus 2021.
Meski demikian, Erwin mengatakan bahwa secara hukum memang terdapat banyak gradasi dari perbuatan koruptif, seperti suap dan gratifikasi.
"Pertanyaannya, apakah penerjemahan itu cukup sepadan dan proporsional?," ujarnya.
Namun Erwin kembali menegaskan bahwa untuk kasus-kasus hukum yang berdampak signifikan terhadap rakyat dan dilakukan oleh pejabat publik tentu sangat layak disebut Maling Uang Rakyat.