CATAT! Inilah Rincian Nilai Ambang Batas Bagi PPPK Jabatan Fungsional

- 4 September 2021, 01:31 WIB
CATAT! Inilah Rincian Nilai Ambang Batas Bagi PPPK Jabatan Fungsional
CATAT! Inilah Rincian Nilai Ambang Batas Bagi PPPK Jabatan Fungsional /KEMENPAN-RB

"Sehingga, total waktu seleksi kompetensi PPPK JF bagi penyandang disabilitas sensorik netra adalah 165 menit," jelas Ari.

Adanya penetapan nilai ambang batas ini merupakan penetapan standar agar PPPK yang direkrut memiliki standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan perannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat.

Dengan demikian, adanya nilai ambang batas ini dapat mewujudkan PPPK yang bersih, kompeten, dan melayani serta dapat memenuhi nilai dasar ASN BerAKHLAK.

Materi Soal

Ari juga membeberkan mengenai materi seleksi kompetensi yang akan diujikan. Materi yang akan diujikan untuk PPPK JF tidak berbeda dengan yang akan diujikan untuk PPPK Guru.

Baca Juga: Aksi Buka Baju Leo Consul di 'Terpaksa Menikahi Tuan Muda' Bikin Penonton Histeris, Ini Respon Christ Laurent

Materi soal kompetensi teknis akan menguji dan menilai mengenai penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.

Adapun soal kompetensi teknis ini sesuai dengan masing-masing jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, arsiparis ahli pertama akan menghadapi soal-soal kearsipan. Begitu juga dengan pranata humas, soal yang akan dihadapi adalah soal kehumasan.

"Walaupun demikian, materi soalnya akan berbeda dengan materi soal SKB pada Seleksi CPNS, karena sasaran yang dituju untuk PPPK berbeda dengan CPNS," jelas Ari.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah