CATAT! Inilah Rincian Nilai Ambang Batas Bagi PPPK Jabatan Fungsional

- 4 September 2021, 01:31 WIB
CATAT! Inilah Rincian Nilai Ambang Batas Bagi PPPK Jabatan Fungsional
CATAT! Inilah Rincian Nilai Ambang Batas Bagi PPPK Jabatan Fungsional /KEMENPAN-RB

Baca Juga: Adam Deni Ancam Babeh Haikal Hassan, Minta Diungkap Tujuan Transfer ke Israel dengan Kedok Care For Humanity

Sedangkan, kompetensi manajerial akan menilai mengenai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku dalam berorganisasi.

Pengamatan, pengukuran, dan pengembangan kompetensi manajerial terkait dengan dengan delapan hal, yakni integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.

Materi soal kompetensi sosial kultural terdiri dari empat, yakni kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, dan empati.

Keempat materi ini akan menilai terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan sebagai perekat bangsa.

Baca Juga: Pakar: VPNmentor Harusnya Diproses Hukum Karena Menyebarkan Hoaks Data eHAC Bocor

Terhadap soal wawancara, peserta akan dinilai dua hal. Pertama, integritas, dan kedua, moralitas.

Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis bagi PPPK JF Non-Guru akan dilaksanakan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terkait jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK JF, akan diinformasikan kemudian.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai nilai ambang batas bagi PPPK Guru, dapat dilihat pada laman https://jdih.menpan.go.id/puu-1280-Keputusan%20Menpan.html. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah