Seleksi Kompetensi Segera Digelar, Berikut Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021

- 4 September 2021, 12:07 WIB
Seleksi Kompetensi Segera Digelar, Berikut Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021
Seleksi Kompetensi Segera Digelar, Berikut Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021 /Kemenpan rb

JURNAL MEDAN - Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru akan segera digelar. Berikut ini nilai ambang batas PPPK guru 2021

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo mengatakan bahwa secara garis besar dalam seleksi calon PPPK Guru hanya terdapat dua seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

“Jadi tidak ada seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk PPPK," ungkap Ari dalam Sosialisasi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021, secara virtual, Jumat, 3 September 2021.

"Namun dirangkum menjadi satu kesatuan, yaitu Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara," sambungnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 4 September 2021: Papa Surya Memarahi Nino Karena Abaikan Kondisi Elsa

Sama halnya dengan CPNS, untuk bisa dikatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK Guru harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade).

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Ari menjelaskan, passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan.

Baca Juga: Kode Redeem FF Sabtu 4 September 2021 Belum Digunakan, Klaim M1887 Winterlands dan Bundle Lethal Sailor

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x