Kuasa Hukum Muhammad Kace Tiba-tiba Sindir Menteri Agama dan Jaksa Agung, Minta Jalankan UU PNPS 1965

- 6 September 2021, 21:48 WIB
Kuasa Hukum Muhammad Kace Tiba-tiba Sindir Menteri Agama dan Jaksa Agung, Minta Jalankan UU PNPS 1965
Kuasa Hukum Muhammad Kace Tiba-tiba Sindir Menteri Agama dan Jaksa Agung, Minta Jalankan UU PNPS 1965 /Tangkapan layar/YouTube Murtadin Indonesia

"Upaya terakhir, pertanyaan sekarang, apakah Menteri Agama apakah Jaksa Agung melakukan kewajiban konstitusionalnya? Dalam beberapa kasus tidak pernah dilakukan," tegas Sandi.

Dengan alasan itu, Sandi berharap Menag Yaqut dan Jaksa Agung Burhanuddin untuk menjalankan konstitusi sesuai dengan yang diamanakan pada UU PNSP 1965.

"Boleh tidak Menteri Agama mengabaikan kewajiban konstitusionalnya, mengabaikan pasal itu, menurut UU tidak boleh. Apakah hakim, atau kepolisian bisa serta merta melakukan itu? Menurut UU tidak boleh. Lakukan dulu pasal itu, lakukan dulu kewajiban menteri agama itu. Itu yang harus dilakukan dalam kasus penistaan agama selama ini," ungkap Sandi.

Baca Juga: Minta Bantuan Hotman Paris Hutapea Hingga Hotma Sitompul, Yusuf Manubulu : Kami Bersamamu Muhammad Kace

Bagi Sandi, Pasal 156a KUHP yang menjerat Muhammad Kace adalah pasal yang bersifat subjektif dan multi tafsir.

"Pasal 156a KUHP itu sifatnya jadi subjektif. Karena UU tidak pernah membuat penjelasan secara lugas, perbuatan apa yang dimaksudkan itu. Sehingga multi tafsir," aku Sandi.

"Apasih yang di maksud penistaan, apa sih penodaan, kalimat itu yang harus dipertegas. Dari Strata Istitute mengatakan kasus Pak Kace itu bukan kasus penistaan. 2 hari lalu anggota komisi III DPR mengatakan kasus seperti tidak layak diajukan ke pengadilan cukup diajukan dengan cara restoratif justice (musyawarah)," tutup Sandi.***

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x