Buntut Kebakaran Lapas 1 Tangerang, Komisi III Desak Kemenkumham Percepat Pembahasan RUU Kemasyarakat

- 9 September 2021, 07:40 WIB
 Buntut Kebakaran Lapas  1 Tangerang, Komisi III Desak Kemenkumham Percepat Pembahasan RUU Kemasyarakat
Buntut Kebakaran Lapas 1 Tangerang, Komisi III Desak Kemenkumham Percepat Pembahasan RUU Kemasyarakat /Instagram @yasonna.laoly/

JURNAL MEDAN - Insiden kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang mengakibatkan 41 orang meninggal dunia serta korban luka lainnya membuat Komisi III DPR bereaksi.

Anggota Komisi III DPR Adde Rosi Khoerunnisa mengatakan musibah tersebut sangat memprihatikan dan menyayat hati.

"Saya sampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban," ujar Ketua Korbid Kesra PP KPPG Partai Golkar di Jakarta, Rabu 8 September 2021.

Dia meminta kepolisian agar mengusut tuntas dan melakukan investigasi menyeluruh penyebab peristiwa kebakaran yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dan korban luka.

Baca Juga: Sidang Kasus Sengketa Harta Warisan Mendiang Pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja Memasuki Babak Baru

"Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar lakukan langkah-langkah cepat dan terukur untuk memastikan evakuasi dan penanganan terbaik bagi korban luka serta pemulihan keluarga korban," lanjutnya.

Adde Rosi juga berharap musibah kebakaran Lapas Klas I Tangerang ini menjadi momentum untuk segera disahkan RUU Pemasyarakatan.

Tujuannya agar isu-isu terkait over kapasitas, sarana di Lapas dan berbagai persoalan lainnya dapat teratasi dengan baik.

"RUU ini pada periode lalu, tinggal pengesahannya saja. Kini RUU Pemasyarakatan pun masuk Prolegnas. Kami harapkan Komisi III DPR RI dan Pemerintah segera duduk bersama untuk membahas kembali RUU ini, demi perbaikan Lapas di masa mendatang. Karena ini persoalan kemanusiaan dan jd persoalan bersama, tidak bisa ditunda terlalu lama," tegas Anggota Baleg DPR RI.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah