Pemerintah telah siapkan Rp4,5 Triliun untuk program BSU guru honorer dan non PNS Rp1,8 Juta kepada 2 Juta guru honorer dan non PNS saat pandemi covid 19.
Bagi guru honorer dan non PNS harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh Kemendikbud Ristek untuk dapat menjadi penerima BSU.
Berikut ini syarat penerima BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5. Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).