"Disembunyikan oleh SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polri, di sembunyikan juga oleh penyidik Siber Polri dengan cara tidak diberitahu kepada tim kami, atau kepada para kuasa hukum yang mengaku sebagai kuasa hukumnya pak Kace," sambungnya.
Atas kejadian naas yang menimpa Muhammad Kace itu, Komarudin meyakini ada persengkongkolan jahat antara terduga Napoleon Bonaparte dengan para perwira di Bareskrim Polri.
"Kami di waktu yang sama sebagai pengacara dan juga penasihat beliau, untuk melaporkan dugaan penyiksaan atau pengeroyokan yang terjadi di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, atas dugaan persengkongkolan jahat antara perwira di Bareskrim Polri dengan tahanan yang berpangkat Irjen Pol dan kawan-kawannya," ujar Komarudin.
Pasca terungkap kasus penganiayaan Muhammad Kace ke publik, Komarudin sangat menyayangkan para perwira Bareskrim Polri justru berlomba-lomba membuat rilis.
"Pasca terungkap, perwira Mabes Polri berlomba-lomba bikin rilis (penganiayaan Muhammad Kace). Bahwa klien kami telah disiksa atau di aniaya oleh katanya sesama tahanan, kan begitu," ketus Komarudin.
Padahal saat insiden penganiayaan Muhammad Kace itu terjadi di tanggal 26 Agustus 2021, Komarudin mengungkapkan, pihak Bareskrim Polri seakan tutup mata dan tutup mulut.
"Semuanya mereka tutup mulut, (seakan-akan) tidak terjadi apa-apa, tidak di colek, bahkan kunci dari pada sel Muhammad Kace itu (katanya) ada ditangan penyidik (Bareskrim Polri) dan tak ada duplikasi," aku Komarudin.