"Saya menanyakan, kewenangan dari mana Irjen Pol NB ini memperoleh hak sebagai polisi agama sehingga melakukan pemeriksaan dan penyiksaan (Muhammad Kace di dalam tahanan," lanjutnya.
Tak sampai disitu, Komarudin juga mengaku, sudah melayangkan surat kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, terkait insiden penganiayaan Muhammad Kace.
"Kemudian kami juga sudah mengirim surat ke Kabareskrim Polri tanggal 21 September 2021, guna meminta penjelasan kenapa Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, yang harus melindungi warga dari Sabang sampai Marauke, tetapi di rumahnya sendiri bisa terjadi kejahatan sekeji ini," tegas Komarudin.
"Yakni berupa penyiksaan tanpa diberitahu kepada keluarga, bagaimana cara Polri melindungi warga negaranya kalau di rumahnya sendiri terjadi kejahatan sebesar ini. Terjadi penyiksaan dengan cara sistematis, dibiarkan, walaupun ada rekamannya di CCTV," tutup Komarudin. ***