12 Kriteria Guru Non PNS Madrasah yang Berhak Mendapatkan Bantuan dari Kemenag, Cair Akhir September 2021

- 28 September 2021, 18:48 WIB
12 Kriteria Guru Non PNS Madrasah yang Berhak Mendapatkan Bantuan dari Kemenag, Cair Akhir September 2021
12 Kriteria Guru Non PNS Madrasah yang Berhak Mendapatkan Bantuan dari Kemenag, Cair Akhir September 2021 /Antara Foto/Guru non PNS Madrasah

JURNAL MEDAN - Bantuan untuk guru non PNS Madrasah dari Kementerian Agama (Kemenag) akan segera dicairkan secara bertahap. Berikut ini 12 kriteria guru non PNS madrasah yang berhak mendapatkan bantuan dari Kemenag tersebut.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bantuan guru non PNS madrasah itu memasuki tahap akhir dan akan segera dicairkan secara bertahap. Pencairan bantuan tersebut akan dimulai akhir September 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan di Jakarta, pada Senin, 27 September 2021.

"Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” katanya.

Baca Juga: Bagaimana Sikap Umat Islam Ketika Nabi Muhammad Dihina? Ini Jawaban Habib Husein Ja'far

"Kami perkirakan, semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif," sambungnya.

Lebih lanjut, Menag menuturkan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini bertujuan memotivasi guru non PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Baca Juga: Kisah Lucu Sahabat Nabi Amru Bin Ash Mimpi Basah Saat Memimpin Perang

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x