12 Kriteria Guru Non PNS Madrasah yang Berhak Mendapatkan Bantuan dari Kemenag, Cair Akhir September 2021

- 28 September 2021, 18:48 WIB
12 Kriteria Guru Non PNS Madrasah yang Berhak Mendapatkan Bantuan dari Kemenag, Cair Akhir September 2021
12 Kriteria Guru Non PNS Madrasah yang Berhak Mendapatkan Bantuan dari Kemenag, Cair Akhir September 2021 /Antara Foto/Guru non PNS Madrasah

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah