12 Kriteria Guru Non PNS Madrasah yang Berhak Mendapatkan Bantuan dari Kemenag, Cair Akhir September 2021

- 28 September 2021, 18:48 WIB
12 Kriteria Guru Non PNS Madrasah yang Berhak Mendapatkan Bantuan dari Kemenag, Cair Akhir September 2021
12 Kriteria Guru Non PNS Madrasah yang Berhak Mendapatkan Bantuan dari Kemenag, Cair Akhir September 2021 /Antara Foto/Guru non PNS Madrasah

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Dalam Islam Anak Muda yang Tunda Nikah? Ini Jawaban Pendakwah Milenial Habib Husein Ja'far

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10.Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11.Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12.Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah