"Misalnya ada sekelompok geng motor dicurigai akan melakukan kejahatan atau tawuran, itu kan polisi berhak memeriksa. Masa dengan alasan HAM gak boleh periksa," jelas Bambang.
Namun secara keseluruhan Bambang sepakat dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bertindak tegas terhadap anak buahnya yang berani macam-macam.
"Itu arahan Kapolri udah jelas. Nah, masyarakat ini harus dididik dan diberikan edukasi," ujar Bambang Suranto.
Sementara itu, pengamat hukum dan peneliti Inisiatif Demokrasi dan Keamanan Erwin Natosmal Oemar memiliki pendapat lain.
Menurut dia, tindakan penegak hukum yang memeriksa bahkan mengecek HP atau hal-hal pribadi warga negara tanpa ada proses hukum yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan privasi warga negara.
"Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi etik yang serius karena menyalahgunakan jabatan atau kekuasaannya secara sah," ujar Erwin saat dihubungi Jurnal Medan berada di Turin, Italia.
Lebih jauh, Erwin mengatakan apabila tindakan tersebut merugikan warga negara, misalnya, tersebarnya informasi pribadi secara sah, ini yang perlu dihindari.
Baca Juga: Bagaimana Indikator Pemilu Disebut Adil? Ini Penjelasan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja
"Negara atau pemerintah harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkannya," ujar Erwin yang saat ini sedang melanjutkan studinya di University of Turin. ***