Permendikbud Nomor 30 Dianggap Multitafsir, Nadiem Makarim: Sama Sekali Tidak Mendukung Seks Bebas

- 11 November 2021, 10:25 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (kanan)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (kanan) /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

Pertama dijelaskan bahwa harus ada satu unit satuan petugas (satgas) yang bertanggung jawab untuk melakukan semua pelaporan, pemulihan, perlindungan, dan monitoring rekomendasi saksi.

Baca Juga: Drama Terpaksa Menikahi Tuan Muda: David Berhasil Lacak Lokasi Amanda, Kinanti Cemburu Pada Ayla?

Yang kedua, penjabaran untuk pertama kalinya di Indonesia dua puluh perilaku yang dimasukkan dalam kategori kekerasan seksual.

“bukan hanya fisik, tapi juga verbal bahkan secara digital,” kata Nadiem Makarim.

Hal tersebut adalah inovasi terbesar yang menjelaskan tentang perilaku dalam kekerasan seksual. Sehingga tidak ada hal abu-abu dalam permasalahan kekerasan seksual.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda 11 November 2021: Radit Curi Kesempatan Goda Kinanti Dari Abhimana

Selanjutnya yang ketiga dijelaskan oleh nadiem tentang partisipasi daripada seluruh civitas akademika didalam proses perjalanan Permendikbud nomor 30 ini.

Bahwa setiap individu atau kelompok didalam civitas akademika harus turut berpartisipasi untuk mengawal permasalahan kekerasan seksual didalam lingkup pendidikan.

Nadiem Makarim menjelaskan bahwa jika ingin menyerang kedalam suatu permasalahan kekerasan seksual, sistem yang dijalankan harus menghasilkan suatu regulasi yang tepat.

Baca Juga: Kualitas Lapangan Stadion Kaharuddin Nasution Dikritik, Pelatih PSMS: Bukan Alasan, Kita Mau Fight!

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah