Catat! Ini Jenis Kekerasan yang Tertulis dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang Tuai Pro dan Kontra

- 11 November 2021, 15:24 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim /instagram @nadiemmakarim

3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;

4. Menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;

Baca Juga: 10 Twibbon Gratis Hari Ayah Nasional 2021, Segera Pasang dan Unggah di Media Sosial WhatsApp dan Instagram!

6. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

7. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

8. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

9. Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

Baca Juga: Segera Lakukan Pencegahan Demam Berdarah, Inilah Mitos-mitos Tentang DBD

10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah