Catat! Ini Jenis Kekerasan yang Tertulis dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang Tuai Pro dan Kontra

- 11 November 2021, 15:24 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim /instagram @nadiemmakarim

JURNAL MEDAN – Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang dibuat oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saat ini menuai pro dan kontra. Ini jenis jenis kekerasan yang tertulis dalam aturan tersebut.

Ada beberapa pihak yang mengatakan bahwa Permendikbud ini seperti menghalalkan seks bebas yang terjadi dilingkup Pendidikan.

Namun, Nadiem Makarim selaku Menteri Kemdikbud mengatakan bahwa tidak ada sama sekali instansi yang dirinya jalankan menghalalkan seks bebas dalam aturan yang dibuat.

Baca Juga: Permendikbud Nomor 30 Dianggap Multitafsir, Nadiem Makarim: Sama Sekali Tidak Mendukung Seks Bebas

Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut pertama kalinya di Indonesia penjabaran tentang perilaku yang dimasukkan dalam kategori kekerasan seksual.

Inilah jenis-jenis perilaku yang dimasukkan dalam kategori kekerasan seksual yang tertulis dalam Permendikbud nomor 30 tahun 2021:

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;

Baca Juga: Gagal di Madura United, Rahmad Darmawan Gabung Ke Rans Cilegon FC di Liga 2 2021

2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x