Catat! Ini Jenis Kekerasan yang Tertulis dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang Tuai Pro dan Kontra

- 11 November 2021, 15:24 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim /instagram @nadiemmakarim

11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

13. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

14. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

Baca Juga: Tips Mudah Keluarkan Lendir dan Dahak dari Tubuh Secara Alami, Bahannya Gampang Ditemukan!

15. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;

16. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;

17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

18. Memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;

Baca Juga: Kenali 3 Ciri-Ciri Tubuh Terkena Racun dan Akan Muncul Penyakit Ini. Simak Penjelasan Lengkapnya  

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah